Header Ads

Alasan Heru Budi Lemah Mengelola Aset Jakarta



Superbeats24 - Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pencatatan aset milik Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih lemah. Namun, menurut Heru, kelemahan pencatatan aset bukan tanpa penyebab.

"Kelemahan aset itu awalnya sangat lemah karena dulu ada pembubaran Biro Perlengkapan, dilebur ke BPKAD," kata Heru di Resto Natrabu, Sabang, Jakarta Pusat, Rabu malam, 29 Juni 2016.

Badan Pemeriksa Keuangan menemukan lahan yang sama di cengkareng seluas 4,6 hektare tercatat di dua lembaga: Dinas Perumahan dan Gedung dan Dinas Kelautan dan Ketahanan Pangan. Di Dinas Kelautan, nilai lahan itu hanya Rp 235 miliar, sementara nilai di neraca aset Dinas Gedung Rp 668 miliar. Total aset tetap Jakarta senilai Rp 363,5 triliun.

Dinas Kelautan membelinya sejak 1957-1967 dari penggarap dan pemilik. Sementara Dinas Gedung baru memilikinya tahu lalu dari orang yang mengklaim memiliki sertifikat. Sejak 1980, Dinas Kelautan selalu gagal membuat sertifikat atas lahan itu karena banyak orang mengaku sebagai pemiliknya. Meski bersengketa, Dinas Perumahan membelinya tahun lalu untuk rumah susun.

Menurut Heru, seharusnya biro perlengkapan tidak dihapuskan pada 2008. Bahkan,  seharusnya biro perlengkapan ditingkatkan menjadi Dinas Perlengkapan. Peleburan biro perlengkapan bersama BPKAD memberikan kontribusi penyebab aset DKI banyak yang hilang.

Ketika dilebur ke BPKAD, kata Heru, timbul sedikit permasalahan administrasi aset daerah. Sebagian justru ada yang dikirim ke badan arsip. "Saat ini, pendataan aset sedang berlangsung terus. Jadi, ‎setiap wilayah saya sisipkan lima staf khusus yang dipilih untuk mengetik terus-menerus," kata Heru.

Saat ini, setidaknya sudah ada 300 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang telah rampung memetakan aset DKI dari total 700 SKPD yang ada. Selain itu, dari tiap-tiap wilayah, masing-masing SKPD bertugas mengumpulkan permasalahan yang ada. "Nah ini kan harus ada keinginan dari SKPD-nya," kata Heru.

Salah satu cara pencatatan aset DKI adalah dengan menempelkan kode batang atau barcode pada tiap aset yang dimiliki DKI tanpa terkecuali. Untuk aset seperti lahan, akan dipasang sebuah plang dan tetap dibubuhi barcode.


No comments

Powered by Blogger.